Minggu, 06 Maret 2011

Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna BUNGA TANJUNG

BAB I
Ketentuan Umumnya

Pasal 1
KT BUNGA TANJUNG adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KT BUNGA TANJUNG adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
KT BUNGA TANJUNG adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara formal melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara resmi melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KT BUNGA TANJUNG memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT BUNGA TANJUNG melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan


Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KT BUNGA TANJUNG terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas, terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Setempat.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga KT BUNGA TANJUNG.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KT BUNGA TANJUNG.
3.Menjaga nama baik KT BUNGA TANJUNG.
Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KT BUNGA TANJUNG.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus KT BUNGA TANJUNG.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KT BUNGA TANJUNG.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KT BUNGA TANJUNG.


BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Temu Karya
1. Temu Karya adalah Majelis tertinggi KT BUNGA TANJUNG yang dihadiri oleh
DPP ( Dewan Pertimbangan Pengurus ), Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan Tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Temu Karya :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP ( Dewan Pertimbangan Pengurus ).
4. Wewenang Temu Karya :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua KT BUNGA TANJUNG.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KT BUNGA TANJUNG.
c. Merubah AD/ART KT BUNGA TANJUNG.
Pasal 11
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KT A BUNGA TANJUNG untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Rapat Pimpinan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Rapat Pimpinan oleh seluruh pengurus inti.
4. Rapat Pimpinan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Rapat Pimpinan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KT BUNGA TANJUNG yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Rapat Pimpinan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KT BUNGA TANJUNG selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Rapat Pimpinan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Rapat Konsultasi
1. Rapat Konsultasi adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina KT BUNGA TANJUNG.
2.Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.

Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin KT BUNGA TANJUNG.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KT BUNGA TANJUNG.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KT BUNGA TANJUNG dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Temu Karya di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KT BUNGA TANJUNG berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT BUNGA TANJUNG.

Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.

Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 15
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat dua pekan setelah Temu Karya.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah, :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.

BAB VI
Pemberhentian Pengurus dan Penggantian Antar waktu (PAW)
Pasal 17
(1)   Seorang Pengurus dinyatakan berhenti jika:
a.  Meninggal Dunia;
b.  Karena habis masa baktinya;
c.  Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
d.  Diberhentikan  untuk  sementara  waktu  (non-aktif)  karena  kasus-kasus  pidana  tertentu  yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
e.  Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  selama  kurun  waktu  sekurang-kurangnya  6  (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak- banyaknya  3  (tiga)  kali  berturut-turut,  nyata-nyata  tidak  dapat  menunjukkan  kaektifan  dan
kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
f.  Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  setelah  diberikan  peringatan  tertulis  nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang membuat nama baik
organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
g.  Diberhentikan  karena  keterlibatannya  dalam  kasus-kasus  pidana  yang  merusak  nama  baik organisasi  dan  dirinya  sendiri  yang  nyata-nyata  telah  terbukti  didepan  pengadilan,  dalam masa bakti berjalan;
(2)   Apabila  seseorang  telah  dinyatakan  berhenti  sebagai  pengurus,  maka  Rapat  Pengurus  Pleno
(RPP)   berwenang   mencarikan   penggantinya   selama   masa   bakti   berjalan   (Penggantian Antarwaktu/PAW) dengan cara:
a.  Meminta penggantinya kepada pihak yang merekomendasikannya;
b.  Mengusulkan seseorang kepada pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP;
c.  Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.






BAB VIII
LAMBANG

Pasal 19
Lambang KT BUNGA TANJUNG



Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
  1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
  1. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
  1. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
    1. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
    3. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
    4. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
    5. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
    6. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
    7. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
  1. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
  1. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
  1. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
  1. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
  1. Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri,
tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 20
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Pedoman Rumah Tangga KT BUNGA TANJUNG.
2.Pedoman Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Temu Karya KT BUNGA TANJUNG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar