PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA BUNGA TANJUNG


Pedoman Dasar
Karang Taruna BUNGA TANJUNG
 KELURAHAN SIMPANG TANJUNG

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan


Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Bunga Tanjung, Kelurahan Simpang Tanjung yang seterusnya disingkat KT Bunga Tanjung.
Pasal 2
KT Bunga Tanjung didirikan dengan SK Lurah Simpang Tanjung Nomor  1 Tahun 2011  untuk jangka waktu masa bhakti 3 tahun
Pasal 3
KT Bunga Tanjung berkedudukan di Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
KT Bunga Tanjung berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Kelurahan Simpang Tanjung dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KT Bunga Tanjung bertujuan untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
1. Keanggotaan KT Bunga Tanjung menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Kelurahan Simpang Tanjung, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna BUNGA TANJUNG.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KT BUNGA TANJUNG.

BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KT BUNGA TANJUNG di susun secara Demokratis Dengan Majelis Tertinggi oleh DPP (Dewan Pertimbangan Pengurus).
2. struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
KT BUNGA TANJUNG.


BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam KT BUNGA TANJUNG adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Majelis Triwulan
3. Majelis
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan Organisasi

Pasal 10
1. Keuangan KT BUNGA TANJUNG diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan KT BUNGA TANJUNG dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KT BUNGA TANJUNG dikelola secara menyatu oleh bendahara KT BUNGA TANJUNG.

BAB VII
Identitas Organisasi

Pasal 11
1. KT BUNGA TANJUNG memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KT BUNGA TANJUNG.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KT BUNGA TANJUNG.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .

BAB IX
Penutup

Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT BUNGA TANJUNG.